Ini adalah terobosan yang amat baik
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Barang Milik Negara (BMN) dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berupa proyek percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas energi listrik hingga 700 kilo watt (KW).
"Ini adalah terobosan yang amat baik. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BRIN,” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022 secara daring di Jakarta, Senin.
PLTSa “Merah Putih” itu berada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang nantinya mampu mengolah sampah maksimum 100 ton per hari menghasilkan energi listrik 700 KW.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Mego Pinandito menyerahkan proyek percontohan tersebut kepada Anies Baswedan.
Mego Pindandito mengatakan proyek tersebut merupakan hasil penelitian para peneliti BRIN.
Baca juga: DKI targetkan olah 2.000 ton sampah jadi bahan bakar 750 ton per hari
Selama periode 2020-2021, kata dia, operasional PLTSa tersebut sudah dijalankan Pemprov DKI bersama Pusat Layanan Teknologi BRIN melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
DKI Jakarta, lanjut dia, merupakan kota pertama dari 12 kota besar Tanah Air yang diprioritaskan mendapatkan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik yang berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Pencemaran emisi udara dapat dikendalikan di bawah baku mutu,” kata Mego.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan PLTSa tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi DKI menggunakan teknologi insinerator untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala lebih besar.
“PLTSa Merah Putih memberikan pembelajaran kepada DKI dalam pengolahan sampah secara termal dengan teknologi insinerator guna implementasi fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar atau Intermediate Treatment Facility masa mendatang,” katanya.
Baca juga: Anies ingin ada gerakan sadar kelola sampah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022