Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok.
"Penahanan akan dilakukan di Rutan Mako Brimob Depok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Sabtu.
Johan mengatakan pada dasarnya KPK menitipkan tersangka M Nazaruddin di rutan milik Kepolisian karena masalahnya lembaga antikorupsi tidak memiliki rutan sendiri. Karena itu terkait dengan pengawasan tentunya juga diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Saat ditanya tentang jaminan keamanan dari tersangka saat berada di Rutan Mako Brimob, ia menjelaskan pemilihan penempatan di rutan tersebut pun karena dianggap tempat itu paling aman.
"Ini kan sudah perintah dari Presiden, karena itu tentu sudah jadi tanggung jawab Kapolri. Ya dilihat nanti, ada `main-main` atau tidak, kan semua bisa melihat, wartawan juga bisa melihat, tapi yang pasti kita berkepentingan agar tersangka aman," tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya informasi pembentukan tim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mantan Bendahara Partai Demokrat ini, menurut dia, sejauh ini tidak ada informasi dari pimpinan KPK bahwa akan dibentuk tim perlindungan tersebut.
"Kalau LPSK bikin tim khusus sendiri kan ya tidak bisa, mereka tidak bisa `nyelonong` sendiri, harus berbicara dulu dengan KPK yang memang sedang menangani kasus Nazaruddin," katanya.
Nazaruddin diperkirakan akan tiba dengan pesawat sewaan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma paling cepat pada pukul 19.30 WIB. Jalur yang dilintasi oleh pesawat yang membawa anggota dewan yang menjadi buronan KPK ini antara lain Nairobi, Maldives, Dakkar, ujar Johan Budi. (V002)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011