Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memastikan akan segera menerbitkan peraturan insentif perpajakan (tax holiday) bagi industri tertentu untuk meningkatkan daya saing serta daya tarik investasi Indonesia.

"Kita mengeluarkan tax holiday harus ada manfaatnya yaitu harus bisa bersaing dengan negara lain," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat malam.

Bambang belum menjelaskan secara rinci berapa sektor yang akan mendapatkan kemudahan atas insentif ini, namun industri dipastikan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun.

"Nanti kita lihat berapa sektor tapi pembebasan PPh-nya, minimum lima (tahun). Maksimalnya nanti kita lihat," ujarnya.

Ia menambahkan sektor industri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday bisa mengajukan permohonan namun permintaan tersebut tidak langsung dikabulkan, karena pemerintah akan melakukan kajian dan review apakah industri pantas menerima insentif itu atau tidak.

"Prosedurnya siapa yang memenuhi syarat bisa mengajukan. Nanti di-review dulu, tidak berarti langsung mengajukan atau dia mengajukan lalu merasa dapat. Jadi dia memenuhi syarat dan kita review," ujarnya.

Menurut Bambang, penerbitan tax holiday ini bisa bersamaan dengan revisi PP nomor 62/2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu atau tax allowance.

Ia menjelaskan sektor industri lebih berpeluang mendapatkan insentif dalam tax allowance dibandingkan tax holiday karena syarat yang lebih mudah serta sektor yang tercantum dari revisi tersebut lebih banyak dan bervariasi.

Bambang mengatakan pemberian tax holiday kepada industri benar-benar akan dilakukan secara selektif, terutama bagi industri besar yang mempunyai nilai investasi minimal sebesar Rp100 miliar dan memberikan nilai lebih dalam perekonomian nasional.

"Tax holiday sifatnya sangat selektif dan terbatas. Kalau tax allowance terbatas juga, tidak semua, tapi artinya (cakupan industrinya) lebih luas, kesempatan untuk mendapatkannya lebih besar dan nilai investasinya pun lebih kecil," ujarnya. (S034)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011