Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap kemenangan gugatan korban banjir Kali Mampang terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi introspeksi agar penanganan banjir lebih baik.
"Saya yakin bahwa vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk bekerja lebih serius lagi dalam menanggulangi banjir," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dikabulkannya gugatan tersebut, ujar Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus lebih serius dalam menangani banjir di Ibu Kota.
"Walau pengerukan katanya telah dilakukan, seharusnya hal itu selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Selain itu, Kent menegaskan gugatan warga tersebut tidak bermuatan politis melainkan murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda.
"Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," tutur Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.
Baca juga: Pengadilan kabulkan sebagian gugatan warga terkait banjir Kali Mampang
Kent juga menilai bahwa Pemprov DKI belum melaksanakan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 yang menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:
a. Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat,
dan kawasan geografis cekungan/parkir air.
c. Normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Setelah kalah di PTUN, DKI unggah pengerukan Kali Mampang
Menurut Kent, ada pelajaran yang bisa dipetik dalam kejadian ini, yaitu penanganan banjir harus diprioritaskan dan lebih serius. Jangan sampai digugat di pengadilan terlebih dulu, baru Pemprov DKI Jakarta mau bekerja seperti yang diunggah di akun media sosial Dinas SDA DKI
PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 itu menyebutkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN, yaitu melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya secara tuntas.
PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang dan menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Namun demikian, sebagian gugatan warga tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022