Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menyatakan sedang mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba di bisnis mobil bekas.
"Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang narkoba di bisnis jual beli mobil bekas," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Minggu.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Banyak masyarakat melaporkan ada dugaan uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli mobil bekas untuk dijual kembali.
"Ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil bekas, mobil mereka beli terus bertambah, tetapi tidak laku dibeli. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula," kata Kombes Pol Mirwazi.
Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh, itu mengatakan tidak menutup kemungkinan informasi masyarakat terkait dugaan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba tersebut digunakan di bisnis jual beli mobil bekas.
Baca juga: Petugas Rutan Siak gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam bedak bayi
Baca juga: Polisi menangkap wanita di Konut edarkan sabu-sabu milik suami
Baca juga: Sahroni: BNN perlu beri perhatian jalur peredaran narkoba di Aceh
Oleh karena itu, kata Kombes Pol Mirwazi, pihaknya akan menggali informasi masyarakat tersebut. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.
"Tidak tertutup kemungkinan, informasi disampaikan masyarakat benar adanya. Apalagi saat ini, peredaran narkoba di Aceh sudah mengkhawatirkan, di mana peredaran sabu-sabu yang diungkapkan selama ini dalam jumlah banyak," kata Kombes Pol Mirwazi.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai agar uang yang dihasilkan dari hasil penjualan narkoba tidak bisa digunakan ke usaha lain.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Hal ini untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama," kata Kombes Pol Mirwazi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022