Semarang (ANTARA News) - Bupati Tegal, Agus Riyanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kami telah menerima surat keputusan penonaktifan Bupati Tegal dari Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (11/8) dan langsung diteruskan ke Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tegal," kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Yuni Astuti, di Semarang, Jumat.
Ia mengatakan, surat keputusan penonaktifan Bupati Tegal tersebut mulai berlaku sejak 27 Juli 2011 sampai proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, jika Agus Riyanto dinyatakan bersalah dan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang yang menyidangkan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka statusnya bisa dihentikan secara permanen.
"Pemerintahan di Kabupaten Tegal akan dijalankan Wakil Bupati Herry Soelistiyawan," ujarnya.
Terkait dengan penonaktifan Bupati Tegal, Wilson Tambunan selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa Agus Riyanto, mengaku saat ini belum menerima surat keputusan penonaktifan kliennya.
"Pada prinsipnya klien kami akan tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk penonkatifan dari jabatannya," katanya.
Terdakwa Agus Riyanto ditahan di LP Kedungpane Semarang setelah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam di Kantor Kejati Jateng terkait kasus Jalingkos yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar, Selasa (28/6).
Terkait kasus itu, Bupati Tegal telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng yakni pada Rabu (9/2) dan Senin (14/2), setelah sebelumnya sempat mangkir satu kali dalam pemeriksaan lanjutan yakni Jumat (11/2).
Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar.
Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono. Keduanya telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan. (WSN/M028/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011