New York (ANTARA News) - Penyanyi Boy George, 44 tahun, akan berjuang melawan tuduhan pemilikan obat-obatan terlarang yang dihadapinya di New York, pengacaranya menyatakan, Rabu, ketika rocker Inggris itu tampil di Pengadilan Kriminal Manhattan. Penyanyi tersebut, yang nama aslinya adalah George O`Dowd, dituduh memiliki zat yang dikontrol negara dan terancam hukuman sampai 5,5 tahun penjara jika pengadilan dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukannya. Kasus itu ditunda hingga 8 Maret untuk memberikan waktu yang cukup kepada pengacaranya, Lou Freeman, menyiapkan pembelaan terhadap kliennya. Kasus itu berawal dari insiden pada Oktober lalu, menyusul tanggapan polisi atas telpon yang melaporkan terjadinya pembongkaran dan pencurian di apartemennya dan ditemukannya 13 kantong kokain di sana. Penyanyi itu menjelaskan bahwa dirinya tak tahu menahu dari mana kantong-kantong itu berasal dan menyatakan kantong itu kemungkian ditinggalkan di sana oleh salah satu pengunjung yang kerap datang ke rumahnya. "Ia tetap bersikeras dirinya tidak bersalah dengan adanya tuduhan tersebut," kata Freeman kepada para wartawan, seperti dilaporkan DPA, setelah sidang pemeriksaan. "Ia akan berjuang keras menepis tuduhan ini untuk membuktikan dirinya tidak bersalah." (*)
Copyright © ANTARA 2006