Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, menyatakan bahwa terpidana Gayus Tambunan tidak akan mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.
"Tidak benar bahwa Gayus akan mendapatkan remisi. Itu informasi yang keliru," kata Denny di Jakarta, Jumat.
Denny menyatakan hal itu untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dalam pemberitaan itu, Patrialis menyatakan, terpidana seperti Antasari Azhar dan Gayus Tambunan kemungkinan mendapatkan pengurangan hukuman karena sesuai aturan keduanya telah mendekam di penjara lebih dari sembilan bulan.
Denny mengaku sudah berkomunikasi dengan Patrialis tentang hal itu. Remisi hanya diberikan sesuai aturan perundang-undangan, dan Gayus tidak memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.
Sebelumnya, Patrialis Akbar menyebutkan lebih dari 33.000 narapidana di seluruh tanah air akan mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2011.
Usai menghadiri rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Kamis (11/8), Patrialis Akbar menyatakan sekarang sudah tercatat 31.000 narapidana mendapatkan remisi dari 24 kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh tanah air.
Kementerian Hukum dan HAM, lanjut dia, masih menunggu data tambahan dari sembilan kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
"Kira-kira bisa mencapai 33 ribu orang," ujarnya.
Dari jumlah itu, menurut dia, terdapat 1.900 narapidana yang langsung bebas karena mendapatkan remisi sedangkan sisanya masih berupa pengurangan hukuman masa tahanan.
Patrialis Akbar tidak menyebutkan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi, namun menurut dia, terpidana seperti Antasari Azhar dan Gayus Tambunan kemungkinan mendapatkan pengurangan hukuman karena sesuai aturan keduanya telah mendekam di penjara lebih dari sembilan bulan.
"Pokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan maka dia dapat remisi," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2006 tentang Remisi, Patrialis Akbar menjelaskan, pelaku kejahatan korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkotika dan pembalakan liar juga bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan syarat yang lebih ketat.
"Tidak sama pemberian remisinya dengan tindak pidana biasa. Itu ada aturannya, ada PP- nya, mereka baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," katanya. (F008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011