Padang (ANTARA News) - Rapat koordinasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan pengusaha di Padang meminta pembayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan dilakukan paling lambat pada H-3 lebaran 2011.
Hasil rapat itu meminta para pengusaha membayar THR bagi karyawan dan buruhnya mulai tanggal 20 hingga 27 Agustus 2011 (H-3) lebaran, kata Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang, Hariadi Dahlan di Padang, Kamis.
Selain itu, rapat koordinasi itu juga menghasilkan permintaan agar para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan dan buruhnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2011 yang jatuh pada 30 dan 31 Agustus 2011.
Ia mengatakan, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan/buruh perusahaan ini pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang akan memdirikan Posko Pengaduan di kantor dinas tersebut.
Karyawan dan buruh perusahaan dapat mendatangi dan mengadukan keluhan-keluhannya terkait dengan pembayaran THR lebaran 2011 dari perusahaannya ke Posko Pengaduan tersebut, tambahnya.
Untuk menindaklanjuti keluhan yang masuk, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang membentuk tim beranggotakan 24 orang yang akan melakukan tugasnya terkait masalah THR dari tanggal 15 hingga 30 Agustus 2011.
Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti tim tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk melakukan pengecekan ke perusahaan yang dikeluhkan para karyawan dan buruh, katanya.
Karena itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang mengingatkan setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan buruhnya akan kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
Terkait besaran THR, menurut dia, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, nilai THRnya minimal satu bulan gaji dan yang baru bekerja dibawah tiga bulan maka masa kerjanya dikali 12 lalu dibagi nilau gaji sebulannya.
sedangkan, karyawan dengan masa kerja telah mencapai enam bulan, nilai THR nya dihitung berdasarkan lama masa kerja dikali 12 bulan dan dibagi setengah nilai gaji bulanannya, tambah Hariadi. (H014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011