Jakarta (ANTARA News) - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mengajukan catatan ataupun kesimpulan dari hasil keterangan tambahan atas ketiga ahli," kata Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy, usai sidang di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi).

"Mereka mengkaji kembali dari sisi akademi dan penerapan hukum persaingan usaha dan terbukti keputusan KPPU salah, baik secara hukum, secara ilmu statistik maupun secara ilmu ekonomi," kata Ignatius.

Kuasa hukum Pfizer ini berharap hasil pemeriksaan tambahan ahli ini memperkuat argumentasi bahwa keputusan KPPU itu salah.

Sementara pihak KPPU, yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yoza W Armanda menyatakan, pihaknya berkesimpulan ahli yang diajukan dalam keterangan tambahan tidak relevan.

"Mereka tidak relevan karena semua ahli yang diajukan bukan ahli farmasi, itu kesimpulan yang kami ajukan ke majelis hakim," kata Yoga.

Menanggapi hal ini, Ignatius mengatakan, masalah yang dihadapi adalah kasus persaingan usaha, sehingga ahli yang diajukan juga berkaitan adanya kartel atau tidak.

"KPPU sendiri kan bukan ahli farmasi, tapi mereka memutuskan masalah farmasi," katanya.

Dalam sidang lanjutan keberatan kartel obat ini, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menrima hasil pemeriksaan tambahan yang disampaikan oleh KPPU serta kesimpulan dari Pfizer dan Dexa Medica.

Setelah diserahkan hasil pemeriksaan tambahan ini, kata Tjokarda, akan langsung membacakan putusan pada Rabu (24/8) mendatang. "Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan pada Rabu 24 Agustus 2011," kata Tjokorda.

Pfizer dan Dexa Medica mengajukan, keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi.

KPPU menuduh grup Pfizer melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.(*)

(T.J008/S023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011