Padang (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Muhammad Yasin menyebutkan, kepatuhan atas laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) instansi daerah di Provinsi Sumatera Barat termasuk bagus.

Dari 1.826 wajib LHKPN, katanya, ada 1.675 yang telah melaporkan kekayaannya, atau jika dipersentasekan, mencapai 91,73 persen.

"Cukup bagus, meski tetap ada yang agak nakal," ucap M Yamin, saat sidak ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Jika dirincikan, katanya, bidang legislatif adalah yang paling patuh dalam pelaporan kekayaan.

Dari 537 anggota legislatif, sudah 520 (96,83 persen) yang melaporkan kekayaannya.

Sedangkan eksekutif yang wajib melaporkan LHKPN-nya berjumlah 1.217, dan yang sudah melaporkan kekayaannya berjumlah 1.122 atau 92.19 persen.

Sementara yang bandel katanya, petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dari total 72 wajib lapor, hanya 33 yang melaporkan kekayaannya, atau tidak sampai 50 persen yang memiliki kepatuhan.

Menurut dia, pelaporan kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara dalam jabatan tertentu sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pelaporan kekayaan dilakukan sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui transparansi penyelenggara negara.

Kepatuhan setiap PN yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya, merupakan hal mutlak. (ANT205/M027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011