Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengamankan semua barang bukti yang diklaim dimiliki oleh tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games di Sumatera Selatan, M. Nazaruddin.
"Selama dalam pelariannya, M. Nazaruddin kerap mengumbar berbagai skenario konspirasi korupsi maupun suap. Dia mengklaim memiliki bukti korupsi uang negara yang dilakukan oleh beberapa tokoh penting," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Jakarta, Kamis.
Menurut Aboe Bakar, KPK perlu mengamankan bukti-bukti tersebut bila memang benar-benar ada, karena pasti akan banyak pihak yang merasa terancam dan berusaha menghilangkan barang bukti itu.
Aboe menjelaskan, KPK dapat memanfaatkannya sebagai petunjuk, meskipun barang bukti tersebut tidak secara langsung menunjukkan tidak pidana korupsi.
Misalnya, menurut dia, jika benar-benar ada bukti penggunaan uang dalam pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat, maka KPK dapat menggunakannya sebagai sebuah petunjuk.
Oleh karena, lanjut dia, penggunaan uang untuk pemenangan ketua partai politik bukanlah tindakan korupsi. "Yang perlu ditelusuri dari manakah sumber dana tersebut, bila memang ada indikasi penggunaan uang APBN sebagaimana dikatakan Nazaruddin," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut.
Menurut Aboe, dapat saja digunakan pembuktian terbalik dalam proses kasus tersebut.
Ia menyatakan, untuk perkara Gayus Tambunan yang nilainya lebih kecil saja, Presiden menginstruksikan penggunaan pembuktian terbalik. Jadi, katanya, wajar jika pada kasus itu juga dilakukan hal yang serupa.
Aboe menyatakan, tidak tahu secara pasti apakah tas kecil misterius yang disegel dan dititipkan kepada Duta Besar Indonesia untuk Kolumbia adalah barang bukti yang selama ini dimaksud Nazaruddin.
"Saya tidak tahu, namun kalau memang di dalamnya berisi flashdisk dan CD yang selama ini ditunjukkan oleh Nazaruddin, tas tersebut harus benar-benar diamankan. Apalagi disebutkan dalam CD ada rekaman petinggi KPK, semoga penegakan hukum kasus ini tidak hanya sandiwara belaka," ujarnya.
M Nazaruddin yang telah menjadi tersangka kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi di Cartagena, Kolumbia, yang curiga terhadap paspor yang digunakan terlihat mencurigakan.
Nazaruddin ke Kolumbia dengan menggunakan paspor milik Syarifudin. Kini Syarifuddin tengah diperiksa oleh aparat kepolisian terkait penggunaan paspor miliknya oleh Nazaruddin.
Ia keluar Indonesia sejak 23 Mei 2011, sehari sebelum dinyatakan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pelariannya, Nazaruddin berpindah-pindah dari Singapura ke Vietnam dan Kamboja, dan tertangkap di Kolombia.
(T.A041/S023)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011