Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyerahkan pemeriksaan terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba`asyir ke PN Cilacap, Jawa Tengah karena Amrozi berada dalam tahanan yang di wilayah hukum pengadilan tersebut. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, Ketua Majelis Gatot Suharnoto menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada PN Cilacap untuk mendengarkan keterangan Amrozi sebagaimana tertuang dalam surat bernomor W7.Dd.HN.01.10.109.1.299.2006 yang ditandatangani oleh Plh Ketua PN Jaksel Ariansyah B. Dali. Surat itu telah dikirimkan ke PN Cilacap pada tanggal 30 Januari lalu, dan hingga kini baik PN Jakarta Selatan maupun kuasa hukum Ba`asyir, Tim Pembela Abu Bakar Ba`asyir (TPABB) yang dikoordinatori Achmad Michdan sama-sama masih menanti jawaban dari PN Cilacap. "Ini sesuai prosedur, kita tidak ada masalah, yang pasti Amrozi didengar keterangannya," kata Achmad Michdan. Ia mengatakan, pihaknya akan proaktif melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap kelanjutan surat-menyurat terkait pemeriksaan terpidana mati Bom Bali I yang saat ini menjalani pidana di LP Batu, Cilacap sejak Oktober 2005. Menurut Michdan, Amrozi akan menyampaikan keterangan sebagaimana dalam surat pernyataan yang dia buat pada 24 Maret 2005 di LP Krobokan, bahwa Amrozi tidak pernah bertemu dengan Ba`asyir di Ngruki maupun mendapat restu untuk meledakkan bom di Bali. Surat itu, masih kata Michdan, dibuat Amrozi sebagai tanggapan terhadap kesaksian Mubarok alias Hutomo Pamungkas (terpidana kasus Bom Bali I) yang menyebutkan bahwa Amrozi pernah bertemu dengan Ba`asyir sekaligus mendapat restu untuk melakukan aksi peledakan di Bali. Sejauh ini, dalam permohonan PK terhadap Kasus Ba`asyir, pemohon telah menghadirkan sejumlah novum atau bukti baru yaitu kesaksian Ketua FPI Habib Rizieq dan mantan pengacara Amrozi, Mirzen.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006