Havana (ANTARA News) - Satu pengadilan di Kuba menjatuhkan hukuman kepada seorang pengusaha Prancis sampai 15 tahun penjara pada Rabu atas tuduhan pencucian uang terkait dengan perdagangan narkoba dan penghindaran pajak, kata sumber dekat pertahanan negara itu.
Jean-Louis Autret, yang telah tinggal di Kuba sejak 1993, memiliki waktu 10 hari untuk pengajuan banding ke Mahkamah Agung Kuba.
Istri Autret yang orang Kuba juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan empat tahun `kerja pemasyarakatan,` kata sumber departemen pertahanan itu.
Pihak pengadilan belum menjatuhi hukuman terhadap tujuh warga Kuba lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Autret, 53 tahun, ditangkap pada April 2009 setelah ia menjual kapal pesiarnya pada Oktober 2004 kepada dua warga Prancis.
Pihak berwenang Prancis dan Spanyol menghentikan kapal pesiar itu di lepas pantai Cape Verde pada September 2005 dan menemukan 2,8 ton kokain di kapal tersebut.
Autret membersihkan namanya di pengadilan Prancis mengenai kasus ini, namun Kuba berwenang membawanya ke pengadilan dalam kaitan dengan kegiatan yang meliputi pencucian uang, penggelapan pajak dan memalsukan dokumen.
Dalam persidangan, yang dimulai pada Juli, jaksa mengatakan bahwa pencucian uang Autret adalah bagian dari "gerakan siklus uang antar rekening bank di Kuba dan luar negeri, yang bertujuan untuk menyembunyikan dan melegalkan "keuntungan" dari perdagangan terlarang narkotika."
Pengacara Autret, Menelao Mora, bersikeras bahwa kliennya "sepenuhnya tidak bersalah" dan menyerukan agar dia dibebaskan, demikian AFP.
(SYS/H-AK/S004)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011