Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony Tribagus Spontana di Balai Diklat Kejaksaan RI.
Pada kesempatan itu, menurut Wawan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi bernilai penting untuk dilakukan secara berkelanjutan karena perkembangan modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
“Semakin hari, modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya, butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik serta penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut,” kata Wawan.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa kerja sama KPK dan Kejaksaan RI merupakan wujud penyamaan persepsi, sinergi, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) dari kedua belah pihak.
Perjanjian kerja sama ini, ujar Wawan, mencakup beberapa ruang lingkup. Di antaranya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan, penggunaan sarana-prasarana pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati berkenaan dengan peningkatan SDM kedua belah pihak.
Melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi para aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi, Wawan yakin hal itu dapat mendukung profesionalitas mereka dalam bekerja.
Selain itu, lanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi pun akan memberikan hasil yang optimal, seperti penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi pemulihan aset dengan tetap menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku
Kemudian sebagai perwakilan pihak Kejaksaan RI, Tony menyambut baik kerja sama dalam upaya peningkatan kompetensi para aparat penegak hukum, khususnya pada bidang tindak pidana korupsi itu.
Lalu sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama itu, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan diklat.
Kegiatan diklat yang diikuti oleh penyelidik dan penyidik KPK, Polri, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI itu akan berlangsung dari Februari sampai dengan Maret 2022.
Tony pun menyampaikan Kejaksaan RI akan mempersiapkan secara baik rangkaian kegiatan diklat tersebut, baik dari sisi substansi maupun teknis pelaksanaan.
Baca juga: Pimpinan KPK ungkap alasan diluncurkannya mars dan himne KPK
Baca juga: Firli: lagu mars dan himne jadi inspirasi insan KPK dalam bekerja
Baca juga: KPK latih PPNS untuk tingkatkan kapasitas penegakan hukum sektor SDA
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022