Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna Ke-8 DPD RI mengesahkan beberapa keputusan yakni Rekomendasi Calon Anggota BPK RI Periode 2022-2027 serta pandangan DPD RI terhadap 7 RUU Provinsi dari DPR RI.
"Agenda Sidang Paripurna kali ini yaitu Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022," ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika membuka Sidang Paripurna Ke-8 yang diselenggarakan secara fisik dan virtual di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan ini, Komite IV DPD RI melaporkan telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan pada tanggal 14-15 Februari 2022 dalam pemilihan Calon Anggota BPK RI Masa Jabatan 2022-2027.
DPD RI melakukan penilaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK RI dengan dasar kriteria yang difokuskan pada aspek kompetensi tentang BPK, khususnya tugas dan fungsi BPK, Hubungan BPK RI dengan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
Baca juga: DPD uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI 2022-2027
Baca juga: DPR RI diingatkan agar pemilihan calon anggota BPK sesuai UU
"Kegiatan ini diikuti oleh 14 calon, dari 16 orang terdapat 2 orang yang mengundurkan diri, oleh karena itu hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Anggota BPK RI selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti," ungkap Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto.
Selain itu, Komite IV juga menyusun Pertimbangan terhadap Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I tahun 2021 BPK RI, dan Usulan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Asuransi Jiwasraya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi melaporkan pelaksanaan tugas alat kelengkapan Komite I DPD RI selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, dan di antaranya adalah menyusun Pandangan DPD RI terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi, hingga Laporan Kegiatan Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara di DPR RI.
"Terkait pemindahan IKN, DPD RI berpandangan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastruktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya," tutur Senator asal Aceh itu.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022