Dugaan korupsi itu berawal, ketika proses pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Dharmasraya tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Padang (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Dharmasraya, Rudi Hartono yang juga pelaksana pengadaan dari CV Buana Karya, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Permintaan ini disampaikan kuasa hukumnya, Fitriadi Ibrahim kepada majelis hakim yang diketuai Asmuddin, beranggotakan Sapta Diharja dan Zaleka, di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Padang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa, Rabu.

Kuasa hukum terdakwa, meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Rudi Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum terdakwa, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Rudi Hartono dari dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsider.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari penahanannya, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya serta memulihkan segala hak terdakwa Rudi Hartono dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan primair karena salah satu unsur yang terkandung di dalamnya tidak terpenuhi.

JPU kemudian menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Lima unsur yang terdapat dalam dakwaan Subsidair yakni unsur setiap orang, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Selain itu unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta unsur sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut juga tidak terbukti. ujar Penasehat Hukum.

Karena dakwaan subsidair tidak terbukti maka dakwaan lebih subsidair juga tidak terbukti. Sebagaimana yang didasarkan JPU dalam pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Unsur-unsur dalam dakwaan lebih subsider yakni unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, unsur yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, unsur dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi juga tidak terbukti," terangnya.

Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, jika majelis hakim berpendapat lain, Penasehat hukum mengharapkan putusan yang seringan-ringannya bagi kliennya.

Usai mendengarkan pledoi terdakwa, sidang replik (jawaban JPU atas pledoi) terdakwa Rudi Hartono akan dilanjutkan Senin (15/8).

Sedangkan, Kasus serupa pada sidang terpisah dengan terdakwa Bambang Hermanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Afrizal selaku Pengguna Anggaran (PA), Darwis selaku Pejabat Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK), Edward Marton selaku bendahara dengan agenda pembelaan (pledoi) ditunda hingga Senin (15/8)depan karena belum siapnya berkas pledoi dari Penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa yakni Bambang Hermanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Afrizal selaku Pengguna Anggaran (PA), Darwis selaku Pejabat Ppenanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK), dan Edward Marton selaku bendahara PA masing-masing dua tahun penjara.

Sementara itu terdakwa lain yakni Rudi Hartono, pelaksana pengadaan dari CV Buana Karya dituntut tiga tahun penjara.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau dapat diganti dengan hukuman (subsider) empat bulan kurungan.

Dugaan korupsi itu berawal, ketika proses pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Dharmasraya tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Mobil tak bisa didatangkan dalam waktu yang sudah ditentukan, meskipun pihak Pemkab Dharmasraya telah menyetorkan uang muka sebesar Rp188 Juta melalui CV Buana Karya pemenang tender ke PT Bukaka Teknik Utama Tbk sebagai perusahaan penyedia mobil tersebut.

Setelah sampai pada batas waktu kontrak kerja yakni 18 Oktober 2010 atau 90 hari dari pengumuman pemenang tender, mobil tersebut tidak juga didatangkan oleh Rudi Hartono selaku pelaksana pengadaan dari CV Buana Karya.

Bahkan Rudi Hartono berupaya meminta kepada empat orang pejabat pengadaan agar mencairkan sisa dana untuk menjemput mobil tersebut ke Jakarta.

Dana sekitar Rp450 Juta itu akhirnya dicairkan juga meski sebenarnya tidak dibenarkan dalam kontrak kerja. Namun dana itu pun tidak langsung dibayarkan oleh Rudi Hartono ke PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

Dana itu dipergunakan dulu oleh Rudi Hartono untuk mendanai proyek fisik di Sawahlunto. Akibatnya hingga akhir tahun 2010 Rudi Hartono pun tidak bisa mendatangkan mobil Damkar itu ke Dharmasraya.

Mobil baru bisa didatangkan setelah Rudi Hartono setelah meminjam uang dari empat terdakwa dengan jaminan bahan-bahan bangunan yang ada di Sawahlunto.

Kasus tersebut terungkap ketika Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar melakukan audit keuangan atas proyek tersebut.

Hal itu dicatat sebagai temuan BPKP dan dilaporkan ke Kejari Pulaupunjung.

(ANT-205) (I006)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011