Ambon (ANTARA News) - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan dijadwalkan akan dibahas dalam sidang paripurna DPR RI pada 20 Agustus 2011.

"Saya diarahkan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu yang juga Koordinator Badan Kerja sama Pemerintah Provinsi Kepulauan untuk berkoordinasi dengan anggota DPR RI Alex Litaay terkait pesiapan menghadapi sidang paripurna DPR RI tersebut," kata Sekda Maluku Rosw Far - Far di Ambon, Kamis.

Paripurna DPR RI tersebut digelar menyusul tujuh gubernur yang terhimpun dalam wadah Badan Kerja sama Pemerintah Provinsi Kepulauan menyampaikan Draf RUU ke Badan Legislasi (Baleg) di Jakarta pada 20 Juli 2011.

"Kami bersyukur karena perjuangan bersama Maluku Utara, Sulawesi Utara, NTT, NTB, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung yang dirintis sejak 2005 telah ditindaklanjuti DPR," ujar Rosw.

Sebenarnya, katanya, penyampaian draf RUU Provinsi Kepulauan telah disampaikan ke Baleg DPR RI pada 2010, tapi ditangguhkan pembahasannya mengingat banyaknya usul dan saran untuk penyempurnaan.

"Syukurlah Baleg telah menindaklanjuti draf tersebut dan mengagendakan pembahasannya saat paripurna pada 20 Agustus 2011 sehingga menunjukkan titik terang perjuangan tujuh provinsi," kata Sekda.

Pada kesempatan lain Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengakui bila perjuangan tujuh provinsi tersebut berhasil, maka dipastikan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berdasarkan pada luas daratan dan jumlah penduduk tidak lagi diberlakukan.

"Kami harapkan perhitungan DAU harus meliputi lautan karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah tujuh provinsi yang selama ini alokasi anggaran relatif terbatas," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR RI asal Maluku Alex Litaay mengatakan, seharusnya draf RUU Provinsi Kepulauan sudah bisa dibahas pada 2010, namun rancangan tahap ke-II sebagai penyempurnaan rancangan sebelumnya belum diserahkan oleh Tim Teknis Badan Kerja sama Tujuh Provinsi Kepulauan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan tim teknis untuk penyelesaian drafnya dan segera disampaikan ke DPR, sehingga dapat dibahas hingga tuntas pada 2011," ujarnya.

Litaay menambahkan RUU provinsi kepulauan merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga harus dimasukkan lebih awal agar pemerintah juga dapat membuat draf pembandingnya.

Para gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kepulauan sudah mengeluarkan dua kesepakatan bersama yang disebut dengan Deklarasi Ambon pada 2005 dan terakhir deklarasi Kupang pada 12 November 2009. (L005/R007/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011