Serpong, Banten (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timor Pradopo mengatakan tim kepolisian yang telah berada di Bogota masih memproses pemulangan tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

"Jadi mudah-mudahan berapa persyaratan terutama untuk beberapa pilihan, apakah di `handle` polisi ke polisi atau ekstradisi. Itu sedang dibicarakan di sana," kata Kapolri usai mendampingi Presiden Yudhoyono dalam peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional di Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Banten, Rabu malam.

Kapolri belum bisa memastikan kapan Nazaruddin sampai di Indonesia dan menjalani proses hukum.

"Tentunya kalo lebih cepat polisi ke polisi ya saya kira itu.

Mudah-mudahan nanti bisa kita ambil yang paling cepat. Tapi sekali lagi, kita kan memang harus sesuaikan dengan kondisi di sana," katanya.

Ia menambahkan tim yang telah berada di Bogota juga berasal dari KPK.

Mengenai apakah akan menggunakan pesawat komersial atau menggunakan pesawat sewaan. Selain itu Kapolri juga mengatakan seluruh informasi mengenai perjalanan Nazaruddin akan didalami.

"Yang penting cepat bawa pulang ke tanah air dengan selamat. Saya kira begitu kita targetkan. Sekali lagi kita inginnya secepatnya," kata Kapolri.

Sebelumnya pada hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, Pemerintah Indonesia berharap Nazaruddin akan dideportasi, karena itu Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengirimkan surat resmi pencabutan paspor asli milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Pembuatan surat permohonan ekstradisi hanya lah opsi yang disiapkan pemerintah jika ternyata Nazaruddin tidak dideportasi, ujar dia.

Buronan kasus dugaan suap pada pemenangan tender pembangunan wisma atlit SEA Games di Jakabaring, Palembang, ini diketahui menggunakan paspor miliki saudaranya Syarifuddin yang memiliki tempat lahir sama.

Nazaruddin pun akhirnya tertangkap di Kolombia karena kecurigaan pihak imigrasi setempat terhadap foto paspor yang berbeda dengan dirinya.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa Pemerintah Kolombia dapat menerima pertimbangan hukum yang diajukan Pemerintah Indonesia dan setuju untuk menyerahkan Nazaruddin kepada Pemerintah Indonesia.

Menurut dia, Pemerintah Kolombia sudah meminta komunikasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan meminta sejumlah pertimbangan hukum atau alasan untuk menyerahkan Nazaruddin. Dan setelah pertimbangan hukum telah dipelajari maka Kejaksaan Kolombia menyerahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini kepada imigrasi Kolombia.

Penyerahan resmi Nazaruddin, menurut Marty, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2011, pukul 17.00 waktu Kolombia kepada imigrasi Indonesia.(*)
(T.P008/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011