"Larangan ini sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena termasuk gratifikasi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Dikatakan, jaksa hanya boleh menerima bingkisan dari kantor atau masing-masing keluarga.
"Kalau hanya parcel dari sanak saudara, masa harus dihukum. Yang tidak boleh itu dari orang luar," katanya.
Ia menambahkan jika ada jaksa yang menerima bingkisan itu, maka harus dikembalikan."Kalau tidak jaksa itu harus siap diperiksa karena melanggar disiplin," katanya.
Marwan menambahkan pemberian sanksi akan dilihat terlebih dahulu dari tingkat beratnya kesalahan jaksa tersebut. "Sanksi tergantung motif pemberian itu dan nilainya," katanya.(*)
(T.R021/E005)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011