Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyoroti sejumlah permasalahan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ini, merupakan 'ketundukan' Indonesia pada International Monetary Fund (IMF) saat mengalami krisis," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pada waktu itu, seharusnya dibahas yang boleh mengajukan permohonan pailit dan PKPU adalah debitur. Sebab, mereka yang mengetahui keadaan usahanya atau kesanggupan membayar utang dan sebagainya.
Setelah undang-undang tersebut disahkan, pihak yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU. Saat ini, hal itu menjadi instrumen untuk menagih utang meskipun harus dipahami perlu diberikan perlindungan bagi kreditur.
"Oleh karena itu, Apindo mengajukan petisi atau permohonan agar diminimalisir kepailitan ini," ujarnya.
Baca juga: Apindo usulkan pemerintah moratorium UU tentang Kepailitan dan PKPU
Baca juga: Pembeli apartemen gugat UU Kepailitan ke MK
Baca juga: Praktisi: revisi UU Kepailitan harus segera masuk Prolegnas
Menurutnya, pihak yang berhak mengajukan kepailitan dan PKPU perlu dikaji ulang. Sebab, perlu dilihat lebih jauh apakah kewenangan itu cukup diberikan hanya kepada debitur saja, atau tetap dipertahankan yakni kreditur tetap bisa menggunakannya.
"Ini menjadi persoalan yang tren akhir-akhir ini," katanya.
Persoalan lainnya ialah undang-undang tersebut telah mengubah paradigma undang-undang sebelumnya. Sebelum adanya Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, orang berpikir bahwa pailit itu benar-benar tidak mempunyai sesuatu apapun, termasuk aset untuk membayar.
Akan tetapi, setelah adanya Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, paradigma itu runtuh karena ketentuannya kalau ada dua utang jatuh tempo yang bisa ditagih tetapi tidak dibayar, maka perusahaan cukup memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.
Akibatnya, lanjut Otto, tidak ada ambang batas jumlah utang dengan aset yang dimiliki suatu perusahaan, atau seseorang untuk dapat dinyatakan pailit karena hanya dibuktikan dengan dua utang yang sudah jatuh tempo serta bisa ditagih tetapi tidak dibayar.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022