Jakarta (ANTARA News) - Rektor Universitas Trisakti, Prof Thoby Muthis melaporkan Achmad Zulkarnaen yang mengaku sebagai ketua forum keluarga besar Trisakti terkait dengan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Profesor Thoby Muthis merupakan rektor Trisakti sehingga tuduhan bahwa keterlibatan pemberian ijazah palsu tanpa hak, adalah bohong," kata pengacara Thoby Muthis, Effendy Saragih di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.

Thoby melalui Effendy Zulkarnaen melaporkan Achmad Zulkarnaen berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2797/VIII/2011/PMJ.

Rektorat melaporkan Achmad dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ia membantah kliennya melawan hukum dengan cara mengerahkan preman untuk menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Mei 2011.

"Kita menerima baik juru sita dan tidak ada kekerasan, namun kita menolak eksekusi karena proses Verzet dan PK masih berlangsung," ujarnya.

Saat ini, pihak Thoby telah melakukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan verzet (perlawanan) terhadap putusan penetapan eksekusi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pihak rektorat dengan yayasan Trisakti saling melaporkan terkait sengketa status Universitas Trisakti.

Sebelumnya, perwakilan Yayasan Trisakti melaporkan pihak rektorat atasnama Prayitno sebagai Ketua Senat Trisakti dan Advendi Simangungsong ke Bareskrim Mabes Polri.

Yayasan Triksakti menuduh rektorat menghalangi proses eksekusi lahan tanah oleh juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Surat Penetapan Nomor 05/2011/EKS.Jo.No.410/PDT.G/2007/PN.JKT.BAR.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011