"Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin," katanya di Jakarta, Rabu.
Menurut Ketua LPSK, Nazaruddin dapat menjadi saksi kunci apabila ada tersangka lainnya yang dapat diungkap Nazaruddin.
"Meski sebagai tersangka, Nazaruddin dapat diberikan perlindungan jika yang bersangkutan juga menjadi saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dan yang bersangkutan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan tersebut," ujarnya.
"Perlindungan dapat diberikan jika Nazaruddin telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Undang-Undang, dan pertimbangan bahwa Nazaruddin layak diberikan perlindungan sesuai hasil kerja tim khusus tersebut," katanya.
"Hal ini dimaksudkan agar pemberian perlindungan LPSK tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011