Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Komite Etik KPK selama 45 menit terkait pelanggaran kode etik bertemu M Nazaruddin bersama Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja awal 2010 lalu.
"Sudah selesai (pemeriksaannya), sekitar 45 menit," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, apa yang ditanyakan Komite Etik KPK hampir sama dengan semua yang telah ia jelaskan kepada media massa sebelumnya. "Sama saja, pertanyaannya ya sama juga dengan yang sudah saya jelaskan sebelumnya".
Ia pun mengatakan sudah mulai diperiksa sekitar pukul 10.45 WIB. Sedangkan pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja baru akan dilakukan Komite Etik KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, mengatakan dirinya akan memberikan keterangan terkait dua kali pertemuannya dengan M Nazaruddin pada awal tahun 2010 lalu.
Menurut dia, informasi yang akan ia berikan kepada Komite Etik KPK tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan kepada media massa, bahwa dalam pertemuan Nazaruddin sempat meminta agar KPK dapat menghentikan pemeriksaan terkait beberapa kasus dugaan korupsi seperti yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seperti telah diungkapkannya bahwa pertemuan pertama dengan M Nazaruddin disebuah tempat makan di Jakarta awal tahun 2010 dirinya ditemani oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Sedangkan pada pertemuan kedua dirinya ditemani oleh seorang penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
Rencananya Komite Etik KPK yang terdiri dari empat orang dari eksternal dan tiga orang dari intern lembaga antikorupsi akan melakukan pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pekan depan.
Anas pun akan dipanggil terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kader Partai Demokrat lain yang juga rencananya dipanggil untuk pemeriksaan yakni Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum yang juga dari Demokrat Benny K Harman.
(V002/R010)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011