Mudah-mudahan setelah proses administrasi, enam pelabuhan itu dapat dikelola Pemprov Kepri.
Tanjungpinang (ANTARA) -
Kementerian Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan enam pelabuhan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Kepala Dishub Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, pelabuhan yang diserahkan itu yakni Pelabuhan Letung, Dabo Singkep, Teluk Sasah, Ranai, Serasan dan Pelabuhan Dompak.
Pelabuhan Letung berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Dabo Singkep di Lingga, Teluk Sasah di Bintan, Serasan di Natuna, dan Dompak di Tanjungpinang.
Baca juga: INSA Sumsel berharap Pelabuhan Tanjung Carat segera terealisasi
Pengelolaan enam pelabuhan itu, menurut dia memiliki nilai ekonomi, apalagi posisinya cukup strategis.
"Mudah-mudahan setelah proses administrasi, enam pelabuhan itu dapat dikelola Pemprov Kepri," ujarnya.
Selain menyerahkan pengelolaan enam pelabuhan itu, Kemenhub juga menyerahkan pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal, namun tidak menyeluruh.
Baca juga: Menhub jelaskan manfaat bangun pelabuhan dengan skema Non-APBN
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan Kemenhub tidak menyerahkan wilayah perairan, melainkan menetapkan tiga titik atau lokasi yang dapat dikelola Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan. Lokasi labuh jangkar kapal yang retribusinya dapat dipungut berada di Selat Riau, Tanjungberakit, dan Tanjung Pinggir.
"Sudah ada titik terang, tetapi (pengelolaan retribusi labuh jangkar) tidak menyeluruh. Untuk sementara tiga titik," katanya.
Kepala Dishub Kepri Junaidi menambahkan pengelolaan labuh jangkar melibatkan agen, yang berkoordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan. Selain memungut retribusi, usaha lainnya juga dapat digarap seperti penyediaan bahan bakar, makanan dan air bersih.
"Perlu fasilitas yang memadai untuk mengelola labuh jangkar," ujarnya.
Pengelolaan labuh jangkar baru dapat dilaksanakan setelah KSOP yang berada di sekitar lokasi labuh jangkar kapal itu memberi izin. "Kami sudah melayangkan surat kepada KSOP," tuturnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022