Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menyelesaikan peraturan daerah (perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam keterangan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, yang diterima di Jakarta, Kamis, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyebutkan sebanyak 101 daerah telah menyelesaikan perda tersebut.
Dalam keterangan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, yang diterima di Jakarta, Kamis, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyebutkan sebanyak 101 daerah telah menyelesaikan perda tersebut.
Angka tersebut terhimpun dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 16 Februari 2022, yang meliputi pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
Selanjutnya, aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda) akan diajukan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi, tambahnya.
Suhajar mengatakan pihaknya memaklumi jika terdapat daerah yang belum menyelesaikan Perda PBG. Sebab, setiap daerah mengalami kondisi dan dinamika masing-masing.
"Pengalaman saya di daerah dulu, barangkali kawan-kawan yang memang belum selesai ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, memang telah dikerjakan secara maksimal tapi belum selesai; kemungkinan yang kedua mungkin tidak menjadi prioritas," katanya.
Dia juga tidak memungkiri bila ada daerah yang tidak mengutamakan pembentukan Perda PBG. Sebab, lanjutnya, tidak ada potensi pendapatan yang dapat diperoleh dari retribusi PBG di daerah tersebut.
Hal itu memang tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan masing-masing daerah. Namun, dia meminta agar perizinan terkait pendirian bangunan tetap dilayani meski tidak memiliki potensi pendapatan terkait retribusi.
Suhajar mengimbau daerah lain dengan proses penyelesaian Perda PBG, untuk dapat belajar kepada daerah yang telah merampungkan penyusunan aturan tersebut, karena Perda PBG dibutuhkan agar penarikan retribusi PBG dapat dijalankan.
"Karena itu setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda membuat perda retribusi penerbitan PBG
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022