Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemukan modus pegelolaan ibadah haji dan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. "Saya sudah meliihat modus operandinya," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Selasa. Namun demikian, Antasari tidak menjelaskan lebih lanjut modus pengelolaan ibadah haji dan DAU tersebut. Antasari hanya mengatakan, modus tersebut tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada kasus di Departemen Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar. "Kalau modusnya sama mengapa tidak kita tindaklanjuti," kata Antasari menegaskan. Menteri Agama periode 2001-2004 Said Agil Husein Al-Munawar Hakim pernah terjerat kasus dugaan korupsi. Said Agil dituduh menyalahgunakan DAU sebesar Rp719 miliar. Kali ini, Departemen Agama kembali disorot dengan dugaan korupsi pengelolaan ibadah haji dan DAU. Indonesia Corruption Watch (ICW), melaporkan sejumlah aliran dana yang diduga diterima Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Bagian Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, dana yang diduga diterima Maftuh berasal dari dua sumber, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Abadi Umat (DAU). "Alirannya antara lain dalam bentuk tunjangan fungsional," kata Agus. Berdasarkan data ICW, Maftuh diduga menerima enam kali tunjangan fungsional untuk November 2004 sampai April 2005. Nilai tunjangan fungsional tersebut adalah Rp10 juta per bulan. Selain itu, ICW menduga Maftuh menerima dua kali tunjangan perjalanan dinas ke Arab Saudi, masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS (16 Februari 2005 dan 4 April 2005).(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009