"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," kata Ali di Jakarta, Kamis.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin, serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Suap tersebut ditujukan untuk pengurusan perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," tambah Ali.
Tim JPU KPK, menurut dia, masih menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
"Kami masih mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," tukasnya.
Ketua tim JPU KPK dalam perkara Azis Syamsuddin, Lie Putra Setiawan, mengatakan majelis hakim sudah membuat pertimbangan dengan baik.
"Kami tidak berhak menghakimi rasa adil orang lain termasuk hakim. Saya yakin majelis hakim sudah berupaya untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik dan sungguh-sungguh," kata Lie.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung setelah Azis selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Baca juga: Hakim tolak kesaksian Aliza Gunado dalam perkara Azis Syamsuddin
Baca juga: Hakim: Azis Syamsuddin rusak citra DPR RI
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022