Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu.

Jakarta (ANTARA) -

Kredit macet bisa dipidana dan dituntut ke pengadilan, kata Lucas, pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS SH & PARTNERS.

Pernyataan Lucas ini berbeda pandangan dengan Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan.

"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu, terkecuali dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain," kata Lucas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.

"Jangan sampai ada kesan utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," katanya menandaskan.

Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang adalah tidak benar.

"Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, debitur tersebut dapat dilaporkan pidana," ucapnya.

Ia mencontohkan permohonan pinjaman untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah untuk kepentingan B. Selanjutnya. laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat bayar utang, menurut dia, masalah ini masuk ke ranah pidana.

"Namun, apabila pinjaman tersebut atas dasar dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," kata Lucas.

Baca juga: Bank Jateng libatkan KPK atasi kredit macet

Baca juga: OJK: Kredit perbankan 2021 tumbuh 5,2 persen, NPL cenderung turun

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022