"Tadi malam sekitar jam 19.00 WIB tim gabungan berangkat ke Bogota, Kolombia, dipimpin oleh Brigjen Pol Anas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa.
Tim gabungan yang berangkat menjemput Nazaruddin terdiri atas Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, ujarnya.
"Tim berangkan untuk berbicara dengan Kedutaan Besar Indonesia di Kolombia tentang bagaiman Nazaruddin bisa dikembalikan ke Indonesia," kata Anton.
Saat ditangkap di Cartagena, Nazaruddin bersama istri dan beberapa orang lainnya pada Senin (7/8) pukul 02.00 waktu setempat, katanya.
"Tim yang yang melakukan pencarian ada tujuh orang dari kepolisian, Interpol, dan Imigrasi," kata Anton.
Anton mengatakan bahwa tim yang menangkap Nazaruddin sudah lama mengikutinya, dan melakukan koordinasi dengan polisi setempat.
Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).
Mabes Polri telah menerbitkan red notice (buronan internasional) untuk memulangkan Nazaruddin, tersangka suap di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga menyangkut pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, ke Indonesia bekerja sama dengan Interpol.
Selanjutnya, Interpol menyebarkan foto beserta ciri-ciri Nazaruddin ke-188 negara anggotanya.
(T.S035/N002)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011