Jakarta (ANTARA News) - DPP PKB pimpinan Choirul Anam geram karena merasa dipermainkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, baik menyangkut status PKB yang secara de facto saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan maupun karena undangan kepada Hamid agar memberi penjelasan kepada anggota legislatif PKB se-Indonesia tidak dipenuhi. "Awalnya Pak Hamid bersedia datang tapi kemudian tidak jadi karena katanya tugas ke Aceh dan mewakilkan undangan itu pada Dirjen Adimistrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus yang juga batal hadir walau sebelumnya menyatakan bersedia. Ini sikap mencla-mencle," kata Anam dengan nada tinggi di sela-sela konsolidasi nasional Fraksi Kebangkitan Bangsa di Jakarta, Rabu. DPP PKB pimpinan Anam mengundang Hamid untuk memberi penjelasan kepada sekitar 155 anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan kota asal PKB dan 29 Dewan Pimpinan Wilayah yang hadir dalam konsolidasi itu mengenai sikap Dephukham yang tidak segera mengesahkan dan mencatat dalam lembaran negara PKB yang dipimpinnya padahal secara hukum persoalan telah selesai melalui keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, pengurus DPP PKB pimpinan Anam, pengurus DPW dan anggota legislatif itu akan mendatangi kantor Dephukham. "Kami akan meminta penjelasan mengenai sikap Pak Hamid maupun Pak Dirjen. Kalau tidak hari ini, mungkin besok pagi," kata Anam. Anam tampak tidak dapat menyembunyikan kegundahannya terkait masih mengambangnya status PKB. Saat berbicara di hadapan peserta konsolidasi yang juga dihadiri Ketua Dewan Syura KH Abdurrahman Chudlori dan Sekretaris Dewan Syura Alwi Shihab, ia menuding Menhukham tidak konsisten pada penegakan hukum. Dikatakannya, setelah penyelesaian damai (islah) tidak mampu menyelesaikan konflik internal PKB, maka kedua pihak bersengketa sepakat menempuh jalur hukum sebagai penentu. Keputusan lembaga peradilan tertinggi, yakni MA, katanya, telah jelas-jelas menetapkan kubu Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang kalah. "Keputusan MA jelas, yang kalah dihukum membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan," katanya. Namun, tambah dia, tampaknya keputusan MA tersebut tidak mampu meyakinkan Menhukham untuk mengambil tindakan yang menjadi kewenangannya, yakni mengesahkan kepengurusan PKB yang dipimpinnya dan mencabut pendaftaran kepengurusan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Justru, kata Anam, melalui mantan Wakil Ketua Umum PKB Mahfud MD, ia mendengar Menhukham ingin agar PKB islah. "Ini jelas salah. Pertama islah justru telah diusahakan sebelum dan saat awal proses hukum berjalan, tapi gagal. Kedua, bukan kewenangannya untuk menyuruh islah," katanya. Ketegasan sikap pemerintah, dalam hal ini Menhukham, kata Anam, sangat diperlukan untuk segera mengakhiri persoalan PKB karena jika terus berlarut maka justru memunculkan berbagai persoalan baru, terutama di kalangan bawah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006