sanksi tegas menunggu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan latar belakang penerbitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh, Rabu (16/2).

Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ida menjelaskan ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat itu belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ida mengatakan program JKP ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 ini, kata dia, menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program JKP.

Selain itu, pada masa transisi ini pemerintah akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

"Jika tidak, sanksi tegas menunggu," kata dia.

Kendati demikian, Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan mendengar segala masukan-masukan dari serikat buruh untuk kemudian dijadikan bahan kajian pemerintah.

Baca juga: Airlangga: Bedakan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Baca juga: Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

"Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," kata dia.

Elly menilai kritikan kepada Menaker​​​ melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

"Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," katanya.

Senada dengan Elly, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI) Mirah Sumirat memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI dan menerima masukan dari buruh.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja," ujar Mirah.

Baca juga: ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT cair 56 tahun

Baca juga: Ketua DPR minta Kemenaker tinjau ulang pencairan JHT

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022