Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono pada Rabu kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap dan gas di Borang, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2004, yang merugikan negara Rp122 miliar. Pemeriksaan Edi kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai saksi setelah pada Rabu pekan lalu sempat menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Eddie diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka yang saat ini ditahan di rutan Mabes Polri yakni Deputi Direktur Pembangkit PLN Pusat, Agus Darmadi, Direktur Pembangkit dan Enegri Primer, Ali Herman, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy, rekanan yang mengerjakan proyek. Kasus ini ditangani penyidik Mabes Polri setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan mark up dalam pembelian mesin sehingga negara dirugikan sekitar Rp122 miliar. Dalam pemeriksaan pertama, Eddie mengatakan bahwa dirinya mengetahui proyek itu karena sudah sepengetahuan direksi, tapi soal adanya dugaan mark up, ia tidak tidak tahu menahu. Ia juga mengatakan bahwa proyek tersebut dipercepat pelaksaannya karena di kota Palembang sering terjadi pemadaman listrik dan akan menghadapi olah raga Pekan Olah Raga Nasional (PON) beberapa waktu lalu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006