Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua karyawan PT Merpati Nusantara Airlines terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh maskapai penerbangan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan dua saksi dugaan korupsi pada penyewaan dua pesawat Boeing tersebut.
"Yang diperiksa, yakni, I Wayan Suwarna dan Eri Wardhana," katanya.
Di bagian lain, dia menyatakan untuk kasus Merpati tersebut sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung diminta untuk melakukan penelitian kembali atas dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh PT Merpati Nusantara Airlines.
Hal itu disampaikan oleh mantan Direksi PT Merpati Nusantara Airline (MNA) melalui kuasa hukumnya, J Kamaru, di Jakarta, Rabu.
"Kami sudah mengirimkan surat ke jaksa agung yang meminta untuk meneliti kembali kasus tersebut," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya penyidikan kasus tersebut dihentikan karena perkaranya masuk dalam ranah keperdataan.
"Setidak-tidaknya perbuatan tersebut, bukan merupakan perbuatan pidana tetapi masuk dalam ruang lingkup keperdataan," katanya.
Ia menjelaskan, terkait dengan tuduhan Kejagung bahwa pelaksanaan sewa pesawat itu menyalahi aturan karena tanpa seizin Menneg BUMN. "Sesuai aturan di kementerian BUMN, jelas disebutkan bahwa penyewaan itu tidak perlu seizin menteri dan itu merupakan kewenangan perusahaan," katanya.
Terkait dengan uang security deposit MNA sebesar satu juta dollar AS harus dikembalikan oleh pihak perusahaan leasing penyewaan dua unit pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), kata dia, uang tidak akan hilang karena putusan Pengadilan Distrik Washington DC memerintahkan TALG mengembalikan security deposit MNA.
"Jadi dalam kasus ini, tidak ada unsur tindak pidana korupsi," katanya.
TALG dan MNA sepakat atas Lease of Aircraft Summary of Terms (LASOT) pada 18 Desember 2006 dan MNA menyimpan uang satu juta dollar AS sebagai security deposit.
Namun dalam perjalanan waktu, perusahaan TALG di AS itu, gagal menyerahkan dua pesawat boeing 737-400 dan 737-500 pesanan Merpati, hingga keluarlah putusan Pengadilan Distrik Washington DC itu.
"Dalam rangka penanganan kasus antara MNA dan TALGtersebut, pihak MNA juga meminta tolong kepada Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku penasehat hukum negara," katanya.
(R021/S023)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011