Dihubungi di Jakarta, Senin, Romo Benny menyatakan, di Belanda mungkin lotere itu dilegalkan sehingga dianggap `halal`, tapi di Indonesia persoalan itu cukup sensitif meski dulu juga pernah terjadi di Indonesia.
"Di sini sekarang judi dinyatakan ilegal," kata Romo Benny.
Ketika ditanya apakah Greenpeace di Indonesia bisa ditindak, bahkan dibekukan, jika terbukti menerima aliran dana lotere itu, Romo Benny, mengakui faktor itu kurang kokoh jika dijadikan dasar untuk menindak.
"Karena persoalan itu `debatable`. Apalagi dulu dana dari judi juga dipakai untuk pembangunan," katanya.
Menurut dia, jika memang Greenpeace harus dipermasalahkan, maka yang lebih rasional adalah dari segi status hukum LSM itu di Indonesia.
"Kalau dari segi ini setiap negara berhak meninjau izin LSM yang beroperasi," katanya.
Greenpeace belakangan dipersoalkan sejumlah pihak di Indonesia, baik terkait status hukum maupun terkait dana lotere, bahkan ada yang mempersoalkan organisasi itu lebih membawa kepentingan asing.
Terkait keberadaannya, Greenpeace dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta, padahal LSM itu berdomisili di Jakarta.
Namun, pihak Greenpeace menyatakan mereka sudah mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara terkait dana lotere, pihak yang mempermasalahkan antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Amidhan secara tegas menyatakan setiap kucuran uang yang masuk di kantong Greenpeace dari lotere atau judi adalah haram hukumnya.
Bahkan, menurut Amidhan, bisa saja kucuran dana dari lotere kepada Greenpeace merupakan modus praktik pencucian uang, yang diharamkan oleh MUI dan dilarang undang-undang.
"Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia," katanya beberapa waktu lalu.
(S024/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011