Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan sebanyak 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, belum memiliki sertifikat atau tidak terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Masih tersisa 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor belum terdaftar," kata Ade Yasin saat mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu.

Dalam kurun waktu 2017-2021, dari sekitar 2.000.000 bidang tanah di Kabupaten Bogor, sebanyak 1.394.041 bidang tanah di antaranya telah terdaftar dalam program PTSL, sementara 306.594 bidang lain telah diterbitkan sertifikat, katanya.

Dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan tersebut, lanjutnya, maka perlu dilakukan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintahan dan perbaikan pelayanan publik, termasuk lembaga vertikal seperti di BPN.

Perbaikan itu dapat dilakukan dengan menata dan memperkuat organisasi, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, hingga pola pikir.

Ade mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh upaya BPN Kabupaten Bogor dalam mewujudkan zona integritas WBM dan WBBM, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

"Pencanangan pembangunan zona integritas ini harus menambah semangat dan motivasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, agar semakin prima melayani masyarakat. Dan tentunya harus berkomitmen dan memiliki mindset yang seirama, agar pembangunan zona integritas ini dapat berhasil," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menjelaskan zona integritas merupakan predikat bagi instansi pemerintah, pimpinan serta jajarannya, yang mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

"Yakni melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; dengan penataan enam hal yakni, penataan area tatanan tanah, area sumber daya manusia, area pengawasan, akuntabilitas, area pelayanan publik, dan area manajemen perubahan," ujarnya.

Sepyo mengatakan reformasi birokrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan layanan publik yang baik, efektif, efisien, sehingga pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan profesional.

Baca juga: Program PTSL, Anies serahkan 5.000 sertifikat hak tanah warga
Baca juga: Wamen ATR serahkan sertifikat Redis dan PTSL di Ponelo Kepulauan

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022