"Partai politik sebagai salah satu demokrasi dan agar tetap terjaga, sudah sewajarnya pemerintah memberikan fasilitas agar partai politik bisa menata dan membesarkan dirinya," kata Luthfi kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, bila pilar demokrasi tidak dijaga dan tidak difasilitasi, maka akan terjadi gangguan terhadap demokrasi yang berujung pada gangguan kepada negara.
"Bila tak difasilitasi, akan terjadi tindak pidana korupsi, penyimpangan dan upaya-upaya penggunaan dana yang tidak sesuai UU. Jadi ada sejumlah resiko," kata anggota Komisi I DPR RI itu.
Ketika ditanya, apakah pemberian dana APBN kepada partai politik sudah pantas dalam rangka memfasilitasi partai politik itu, Luthfi menyatakan, hal tersebut merupakan teknis pelaksanaan di lapangan.
"Harus cek keseimbangan APBN. Soal nominal adalah masalah teknis dan diserahkan kepada ahlinya sebab APBN itu bisa berubah-ubah. Tapi sudah kewajiban pemerintah memfasilitasi partai politik," katanya.
Sebelumnya anggota DPR RI dari PDIP Eva Sundari setuju pemberian dana bagi partai politik yang diambil dari APBN. Selama ini, pemerintah memberikan dana Rp108 per suara. Kedepan, kata Eva, sebaiknya ditingkatkan menjadi Rp2000 per suara dan itu diberikan kepada partai politik yang bisa duduk di parlemen. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011