Jakarta (ANTARA) - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendesak kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) guna menopang prioritas pengembangan ekonomi digital.
“Indonesia perlu menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik di dalam mengemban amanah Kepresidenan G20,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Salah satu topik kunci yang didorong Pemerintah Indonesia dalam pertemuan G20 adalah cross border data flows (arus data lintas negara) dan data free flow with trust (arus data bebas dengan kepercayaan).
Baca juga: Kominfo: RUU PDP perkuat tata kelola sistem elektronik Indonesia
Dengan demikian, pelindungan data pribadi merupakan elemen kunci yang menentukan tingkat kepercayaan dalam arus data lintas negara. Akan tetapi, bila dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, tinggal tersisa Indonesia, India, dan Amerika Serikat yang belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif.
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, 10 Desember 2021, mengingatkan untuk mempercepat proses pengesahan RUU PDP. Namun, sejauh ini, masih belum ada komunikasi intensif antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mencari bentuk Otoritas PDP yang ideal.
“Sebagaimana kita ketahui, ada banyak kasus pelanggaran PDP yang melibatkan institusi publik tanpa proses penanganan dan penyelesaian yang akuntabel. Awal tahun 2022 saja telah mencuat peristiwa kebocoran data di Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Pertamina,” ucap dia.
Baca juga: RUU PDP jawaban untuk cegah kasus kebocoran data
Oleh karena itu, ia memandang bahwa pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan, sebagai pilar utama untuk memastikan efektif, dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia.
KA-PDP meminta agar DPR memastikan kelanjutan proses pembahasan RUU PDP dengan mengagendakan perpanjangan kembali pembahasan RUU PDP pada masa sidang DPR berikutnya.
Baca juga: Kominfo harap pembahasan RUU PDP rampung tahun ini
“Harus segera aktif melanjutkan proses pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan usulan dari DPR terkait pembentukan Otoritas PDP yang independen sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan legislasi PDP yang kuat dan komprehensif,” kata Wahyudi.
Akselerasi proses pembahasan RUU PDP harus tetap memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif dari publik guna memastikan kualitas materi legislasinya agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022