Jakarta (ANTARA) - Meta yang dahulu dikenal dengan nama Facebook harus membayar denda sebesar 90 juta dolar AS atau setara Rp1,2 triliun akibat pelanggaran privasi yang terjadi karena fitur pelacakan penggunanya.

Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski sang konsumen telah keluar dari situs media sosial Facebook selama satu dekade.

Melansir Reuters, Rabu, keputusan Pengadilan juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.

Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol "like" dari layanan Facebook.

Baca juga: Meta tuntut penipu Nigeria di Instagram dan Facebook

Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan.

Kasus tersebut sebenarnya sempat dihentikan pada Juni 2017, tetapi kembali dibawa ke persidangan pada April 2020 oleh pengadilan banding federal yang mengatakan pengguna dapat mencoba membuktikan bahwa perusahaan Meta mendapat untung secara tidak adil dan melanggar privasi para pengguna.

Upaya Facebook selanjutnya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS tidak berhasil.

Meta sebenarnya membantah Facebook melakukan kesalahan tetapi memilih untuk menghindari biaya dan risiko persidangan yang lebih besar sehingga akhirnya membayar denda.

"Penyelesaian adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini," kata juru bicara Meta Drew Pusateri.

Penyelesaian ini mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol "like" Facebook.

Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum hingga 26,1 juta dolar AS setara Rp372 miliar atau 29 persen dari dana penyelesaian dari g0ugatan yang dimulai pada Februari 2012 itu.

Hingga saat ini Facebook masih menghadapi masalah hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran privasi.

Pada Juli 2019, Facebook diminta untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda 5 miliar dolar AS.

Terbaru, pada Senin (14/2) Facebook justru mendapatkan gugatan dari Kantor Kejaksaan di Texas karena telah menggunakan fitur "Facial Recognition" miliknya di luar ketentuan dan dinilai melanggara Privasi.

Baca juga: Meta hadapi gugatan akibat "facial recognition"

Baca juga: Keluarga Zuckeberg gelontorkan jutaan dolar untuk teknologi iklim

Baca juga: Facebook diminta tegas tangani "doxing"

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022