Medan (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memutuskan aliran listrik di sejumlah kantor milik instansi pemerintahan tanpa koordinasi.
Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Asren Nasution di Medan, Minggu, mengatakan, penyesalan itu muncul disebabkan PLN tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Memang, kata Asren, di jajaran Pemprov Sumut sedang ada pergantian kepemimpinan di Biro Umum selaku unit kerja yang bertanggung jawab dalam pembayaran rekening listrik di lingkungan instansi pemerintahan itu.
Namun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho masih melakukan evaluasi terhadap tagihan-tagihan pihak ketiga yang tertunggak.
Karena itu, pihaknya mengharapkan pihak yang memiliki urusan dengan Pemprov Sumut dapat berkoordinasi jika berkeinginan melakukan suatu tindakan, termasuk PLN.
Harapan itu bukan dimaksudkan agar Pemprov Sumut diperlakukan istimewa, melainkan agar adanya koordinasi untuk mencari penyelesaian terbaik.
"Mungkin, komunikasi itu dapat dilakukan humas PLN melalui kami (Dinas Kominfo)," kata Asren yang juga Ketua Badan Komunikasi Kehumasan (Bakohumas) Sumut.
Selama ini, kata dia, Pemprov Sumut selalu melakukan koordinasi dengan PLN, termasuk ketika badan usaha milik negara (BUMN) itu dikritik warga.
Ironisnya, jajaran PLN sendiri tidak pernah menyampaikan adanya tunggakan tersebut meski sebelumnya sering bertemu dengan Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
"Padahal, saya yakin, jika permasalahan ini sampai kepada Bapak Plt Gubernur, tentu dapat dikomunikasikan secara baik sehingga tidak serta merta dilakukan pemutusan aliran listrik," katanya.
Sebelumnya, PLN memutuskan aliran listrik ke gedung yang menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut yakni kantor gubernur di Jalan Diponegroro, gedung Bina Graha Medan yang berada di sebelah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut.
Kemudian, rumah dinas gubernur Sumut di Jalan Sudirman yang terdiri atas dua unit serta lampu taman yang berada di bagian depan.
Humas PLN Cabang Medan Rosna Lubis mengatakan, tindakan itu diambil karena Pemprov Sumut menunggak iuran listrik yang mencapai sekitar Rp180 juta. (I023/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011