... mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah di situ ada tatib-nya. Mungkin harusnya Pak Shilmy tidak perlu seperti itu, khan beliau sudah sering ke sini...
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua DPR Kordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk F Paulus, menyampaikan dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada tata tertib yang harus diikuti semua pihak.

Dalam keterangannya di Jakarta Rabu, dia mencontohkan saat di rumah, saat orangtua berbicara, maka anak-anak atau yang lebih muda diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu.
Baru kemudian kata dia bicara ketika sudah dipersilakan dan ada mekanismenya. Begitupun saat rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan.

Baca juga: Krakatau Steel yakin restrukturisasi rampung Desember ini

"Nach yang saya dengar kemarin sama anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah di situ ada tatib-nya. Mungkin harusnya Pak Shilmy tidak perlu seperti itu, khan beliau sudah sering ke sini," kata Paulus.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa saat itu dia memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian dan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.

Baca juga: Pengusaha minta pemerintah kendalikan impor baja

Dalam rapat itu, kata dia membahas sejumlah hal, dari impor baja hingga blast furnace alias tanur. Perdebatan berawal ketika mereka membahas blast furnace.

Dimana, kata dia dari paparan direktur jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian diketahui ada keperluan lima tanur sementara yang tersedia hanya satu, dan itu pun oleh Silmy dikatakan gagal, rugi dan sebagainya. Hal itu mengundang pertanyaan Haryadi dan beberapa anggota lain Komisi VII DPR.

Sayangnya, kata dia, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat.

Baca juga: Menjabat sebagai Dirut Barata, Silmy Karim mendapat tantangan

Padahal dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama pasal 294 bahwa anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat, dan tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat.

Sikap reaktif yang berlebihan itu dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati rapat atau persidangan di saat itu. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilahkan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat.

Hal itu selain untuk menjaga muruah persidangan atau rapat yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat.

Baca juga: Pindad targetkan penjualan 2016 tembus Rp3 tiliun

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022