Sleman (ANTARA News) - Klub sepak bola asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, PSS Sleman tak bisa lagi memperoleh kucuran dana dari APBD jika nanti berbentuk klub profesional dengan badan hukum perseroan terbatas.

"Kalau memang ada kepastian PSS Sleman berbadan hukum perseroan terbatas maka tidak bisa mendapatkan bantuan dana dari APBD Sleman," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan, Minggu.

Menurut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22/2011 menyebutkan hanya klub nonprofesional yang berhak mendapat kucuran dana dari APBD.

"Berdasar atauran itu maka dalam RAPBD Perubahan tahun ini, tidak dicantumkan alokasi dana untuk PSS Sleman," katanya.

Ia mengatakan, dana dari APBD sebesar Rp3,15 miliar yang biasa dialokasikan untuk PSS Sleman akan dialihkan untuk pendampingan klub olahraga lain.

General Manager PSS Sleman Joko Handoyo mengatakan PSS Sleman akan berubah menjadi klub profesional dengan badan hukum perseroan terbatas untuk memenuhi persyaratan mengikuti kompetisi sepak bola profesional di Indonesia.(*)

V001/K005

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011