Masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat
Jakarta (ANTARA) - Pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga menjadi tiga hari karena alasan jumlah virus yang lebih cepat turun dengan masa penyembuhan lebih cepat dan risiko penularan lebih kecil, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Selasa, Wiku menjelaskan rencana pengurangan masa karantina bagi PPLN yang sudah mendapat vaksin booster itu dilatarbelakangi studi yang menemukan jumlah virus lebih cepat turun bagi yang sudah divaksin dibandingkan yang belum menjalaninya.
"Dengan demikian masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil," katanya.
Namun, Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 itu menegaskan bahwa setiap pelaku perjalanan termasuk yang sudah divaksin tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan setelah menjalani karantina.
Baca juga: Pemerintah bakal pangkas aturan karantina PPLN jadi tiga hari
Baca juga: Satgas: Riwayat bepergian jauh salah satu risiko paparan COVID-19
"Dalam situasi kebencanaan harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis dan hati-hati," tegas Wiku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin lalu (14/2) menyebut pemerintah akan mengurangi durasi karantina baik bagi PPLN warga asing maupun Indonesia dari lima hari menjadi tiga hari.
Pengurangan karantina itu berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah menjalani vaksinasi booster atau penguat. Mereka wajib melakukan tes PCR saat masuk dan selesai karantina.
Apabila situasi terus membaik, kata Luhut, maka pemerintah berencana menurunkan durasi karantina menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret 2022.
Baca juga: PPLN positif COVID-19 bisa minta tes banding di luar tiga RS rujukan
Baca juga: Satgas COVID-19 ubah masa karantina PPLN jadi lima hari
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022