Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu atau minimal sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Perusahaan yang beroperasi di Sulbar diharapkan memberi THR bagi karyawannya. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan THR, karena bila itu terjadi, maka itu merupakan pelanggaran,"kata Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Sabtu.
Menurut dia, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan yang telah ada. Pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran setelah turun surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang nantinya akan disampaikan kepada masing-masing kabupaten untuk diteruskan kepada setiap perusahaan yang ada di Sulbar.
"Bila ada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR, maka perusahaan itu jelas akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pengaturan pemberian THR sudah ada ketentuannya sesuai dengan masa kerja oleh karyawan pada perusahaan yang memberikan pekerjaan.
Menurut gubernur, setiap perusahaan yang ada di daerah ini agar berlaku bijak untuk melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya dan dilakukan secara tepat waktu.
Hal senada dikatakan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Mamjuju, Yohanes Laemandung, mengatakan, pembayaran THR tersebut wajib diberikan kepada karyawan perusahaan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
"Pembayaran THR ini sifatnya wajib, namun demikian tidak ada sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.
Ia mengatakan, pembayaran THR tersebut juga menunggu surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang ditujukan ke tingkat provinsi, lalu surat edaran tersebut ditujukan ke kabupaten atau bupati.
"Kami masih menunggu surat edaran Mendagri yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mamuju bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya," katanya.
Yohanes menuturkan, saat ini ada sekitar 629 perusahaan kategori besar dan kecil yang harus memberikan THR kepada karyawannya dengan total karyawan berjumlah 6.667 jiwa.
Dia mengemukakan, dasar pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dalam aturannya, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikalikan setengah kali gaji satu bulan. (*)
(KR-ACO/S023)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
semoga dihari kedepannya wartawan lebih cermat dalam mengutip peraturan2 terkait.