Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang diduga pelaku penjualan benih lobster ilegal, yakni DD (37) dan AK (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Donny Bara'langi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan tersangka AK merupakan pengepul dan residivis dalam perkara yang sama. Tersangka AK juga telah menjalani proses hukum pada 2017.
"AK adalah pengepul dan merupakan residivis untuk perkara yang sama," kata Donny.
Dia menjelaskan AK mendapatkan benih lobster tersebut dengan cara membeli dari para nelayan. Untuk satu ekor jenis lobster pasir, dibeli oleh tersangka dengan harga Rp14 ribu; dan lobster jenis mutiara dibeli seharga Rp16 ribu.
Setelah benih lobster itu terkumpul, lanjut Donny, pelaku kemudian membungkus benih-benih tersebut dengan menggunakan kantong plastik dan diisi dengan air ditambah oksigen. Pengemasan benih lobster tersebut dilakukan di gudang milik tersangka AK.
"Kemudian tersangka membawa benih tersebut ke tempat transaksi. Pada saat pelaku menunggu pembeli, kami menangkap mereka," jelasnya.
Pelaku diduga terlibat dalam jaringan penjualan benih lobster ilegal yang pernah diungkap oleh jajaran Polres Malang pada Agustus 2021. Namun, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Untuk pembeli masih dalam penyelidikan, karena mereka diamankan pada saat hendak melakukan transaksi penjualan," tukasnya.
Sementara itu, tersangka AK mengaku menjual benih lobster secara ilegal tersebut karena mendapatkan keuntungan yang sangat menjanjikan. Dalam satu kali pengiriman, untuk 2.500 benih lobster, ia dapat mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta.
"Per ekor lobster untungnya Rp2.000, jadi secara keseluruhan Rp5 juta. Dalam satu bulan ini sudah dua kali menjual," katanya.
Selain itu, menurut tersangka, alasan menjual benih lobster secara ilegal itu karena hasil tangkapan ikan mengalami penurunan cukup drastis akibat cuaca buruk. Tersangka AK juga mengaku pernah mendapat hukuman untuk kasus serupa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan, dan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022