Jakarta (ANTARA) - Calon komisioner KPU 2022-2027 dari kalangan akademisi Muchamad Ali Safa'at mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemilihan umum di Indonesia.

Muchamad Ali Safa'at di Jakarta Selasa, menekankan untuk terwujudnya pemilu yang berintegritas dan partisipatif. Hal itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan.

Ahli hukum dari Universitas Brawijaya tersebut memaparkan visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar oleh Komisi II DPR di Gedung Parlemen.

Secara spesifik, ia merinci sejumlah persoalan pemilu yang kerap muncul, di antaranya masalah data pemilih, beban penyelenggara, kerumitan administratif, suara yang tidak sah, penggunaan media sosial, serta pengadaan logistik dan distribusi.

Baca juga: Calon Anggota KPU Afifuddin: Pemilu Indonesia sudah lebih demokratis

"Untuk menyelesaikannya perlu sejumlah strategi yang mencakup regulasi, kerja sama dan komunikasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi," kata Ali.

Ali menjelaskan mengenai regulasi, penyelesaiannya yakni mulai dari instrumen perencanaan yang baik, penataan materi, pedoman pelaksanaan yang berkepastian, serta sistem untuk mengantisipasi sengketa dan pelanggaran.

Kerja sama dan komunikasi, menurut dia, amat penting dilakukan antara pihak penyelenggara, peserta dan masyarakat, serta pemerintah dan DPR.

"Ada satu kesatuan penyelenggaraan yang mencakup pelayanan, pembentukan regulasi, pengawasan dan partisipasi, dukungan dan fasilitas, pengadaan distribusi dan logistik, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih," ucapnya.

Baca juga: Calon Anggota KPU RI: Penyelenggaraan Pemilu wujudkan hak politik

Selanjutnya, kata Ali peningkatan kualitas SDM merupakan kunci. Hal itu mensyaratkan adanya kapasitas literasi, integritas, serta ketahanan dan kesehatan.

Kemudian mengenai sistem informasi pemilu, Ali menegaskan tentang pengembangan untuk memudahkan dan mempercepat penyelenggaraan pemilu, terutama yang berkaitan dengan sistem rekapitulasi.

"Integrasi sistem informasi dengan pengembangan sistem rekapitulasi, meliputi transformasi dokumen elektronik, ketepatan dan kecepatan penghitungan, akses kepada peserta pemilu, yang pada akhirnya juga akan membantu meringankan beban penyelenggara," kata Ali.

Baca juga: DPR uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022