Brebes (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Brebes, Jateng, Sabtu, mengatakan sedikitnya tujuh perusahan yang tersebar di beberapa daerah akan segera diajukan ke pengadilan negeri, karena melakukan pelanggaran pengolahan limbah industri sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Tujuh perusahaan tersebut terdiri dari lima perusahaan bergerak bidang pengolahan ikan, sedangan dua lainnya bidang pertambangan, semuanya telah dua kali masuk kategori warna hitam, sehingga tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup akan mengajukannya ke pengadilan negeri, karena telah melakukan pelanggaran undang-undang pengolahan limbah," katanya.
Menurut dia, beberapa perusahaan yang bergerak bidang pengolahan ikan memang kerap mengakibatkan pencemaran lingkungan, antara lain karena pembuangan limbah tanpa pengolahan yang sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap di sekitar perusahaan.
Ia mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak terlalu berat hanya diberi peringatan berupa warna merah, sedangkan jika pelanggaran tetap berlangsung maka akan masuk kategori warna hitam pertama, namun bila perusahaan tetap membandel maka masuk kategori warna hitam dua.
"Jika telah dua kali masuk kategori warna hitam, Kementerian Lingkungan Hidup akan mengumpulan bukti di lapangan dan melengkapi data untuk diajukan ke pengadilan karena telah melakukan pelanggaran undang-undang pengolahan limbah," katanya.
Menurut dia, bagi perusahaan yang memiliki kategori warna merah akan terus diawasi dan dibina agar pengolahan limbah perusahaan tidak mencemari dan merusak lingkungan sekitar, selain itu Kementerian Lingkungan Hidup juga akan terus mengawasi perusahaan besar yang dampak limbahnya siginifikan.
"Sedangkan untuk perusahaan yang pengolahan limbahnya sesuai undang-undang masuk kategori warna biru, pada tahun 2011 jumlah perusahaan yang berkategori warna biru meningkat dibanding tahun sebelumnya, karena beberapa tahun lalu perusahaan kategori warna merah dan hitam lebih banyak dari warna biru," katanya.
Ia mengatakan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk mengenai pengolahan limbah industri, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar, bahkan jika pihak perusahaan mengabaikan aturan tersebut maka pemerintah tidak segan untuk mengajukan perusahaan tersebut ke pengadilan negeri.
"Pemerintah mewajibkan semua industri untuk mengolah limbah, baik limbah air ataupun udara harus sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan, yakni setiap pengelola perusahaan tidak membuang limbah sembarangan tanpa pengolahan yang tepat sehingga tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan," katanya.(*)
(ANT-281/B013)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011