"Penertiban kali ini urung kami lakukan. Sebab, Satpol PP, DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) dan Kebangpolinmas (Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat) tak memenuhi kesepakatan yang sudah kami buat untuk melakukan penertiban kali ini," ujarnya Wahyul Furqon kepada pers di Jakarta, Sabtu.
Wahyul kecewa dengan sikap lembaga pemerintahan yang sudah membatalkan kesepakatan awal tanpa koordinasi lebih lanjut. Semula, katanya, penertiban sudah disepakati akan dilakukan pada Jumat (5/8) mulai pukul 15.00 WIB.
"Namun, sampai pukul 16.15 WIB, tak ada satupun lembaga pemerintahan yang awalnya sudah sepakat melakukan penertiban yang datang. Jelas hal ini membuat kami sangat kecewa," ujarnya.
Wahyul berharap, dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya mendapatkan kejelasan dari Satpol PP, Kebangpolinmas, dan juga DKP Kota Tangerang untuk kembali melakukan rencana penertiban alat peraga kampanye Cagub dan Cawagub yang sangat banyak jumlahnya di jalur protokol di daerah ini.
"Acuan kami jelas, Perda K3 yang pemerintah miliki. Kita lihat banyak spanduk cagub yang dipasang bukan ditempat semestinya. Itu jelas melanggar aturan pemerintah yang sudah mereka buat sendiri. Ditambah, UU No 12/2008 dimana ada larangan bagi calon manapun memasang alat peraga di jalur protokol yang bukan pada waktu kampanye," ucapnya.
Lebih lanjut Wahyul mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkali-kali menghubungi tiga lembaga yang sudah membuat kesepakatan untuk melakukan penertiban tersebut, namun tidak pernah ada tanggapan. "Malah beberapa nomor telepon pimpinan lembaga pemerintahan itu dimatikan," ujarnya.(*)
(D011/ANT)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011