Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendorong kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menyusun peta jalan atau roadmap untuk mengembangkan perdagangan aset digital kripto, dalam upaya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Berbagai lembaga terkait yang dapat menyusun roadmap tersebut antara lain Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kata Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK, Bank Indonesia, dan juga Polri bersama instansi terkait lainnya harus segera menyusun roadmap untuk memajukan perdagangan kripto, robotik, dan sejenisnya sebelum terjadi permasalahan di masyarakat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dengan penyusunan peta jalan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat tercipta suasana pasar ekonomi digital yang aman dan transparan, dengan perlindungan konsumen yang kokoh, sekaligus memastikan kepentingan nasional dan kepentingan lainnya terpenuhi.
Menurut dia, Indonesia memiliki peluang menjadi hub digital finance di Asia Tenggara, dalam bentuk perdagangan aset digital berupa kripto, blockchain, dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan perlu ada sinkronisasi di beberapa kebijakan terkait perdagangan kripto, robotik, dan sejenisnya agar saling terkoneksi.
Sehingga, perdagangan daring dan luring atau antara komoditi digital ke mata uang digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur.
"Pegiat ekonomi digital, khususnya dari kalangan milenial, sangat menunggu hal ini agar adanya kepastian hukum yang membuat mereka tenang mengembangkan ekonomi digital Indonesia," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam pertemuan G20 di Glasgow, Skotlandia, ekonomi digital menjadi satu dari lima topik besar dalam pembahasan working paper di setiap kementerian. Sedangkan empat topik lainnya ialah perubahan iklim, penurunan emisi karbon, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan kesehatan.
Pengembangan ekonomi digital diprediksi berkembang pesat dan melingkupi semua aktivitas ekonomi, mulai dari supply chain, digitalisasi komoditi, kecerdasan artifisial untuk aktivitas ekonomi, transportasi dan logistik digital, serta ekonomi metaverse dan brain computer interface intellegence.
"Perkembangan ini tidak bisa dihindari, sehingga harus didukung oleh berbagai kebijakan, infrastruktur pengawasan, keahlian dan jasa profesi penunjang. Kementerian Keuangan, OJK, BI, Bappebti dan Polri, selaku penegak hukum, harus bersiap-siap," jelasnya.
Saat ini, ratusan jenis kripto sudah diperdagangkan di dunia, termasuk di Indonesia. Kapitalisasi aset digital kripto di dunia hampir mencapai 3 triliun dolar AS dan sekitar Rp900 triliun di Indonesia.
Bambang, yang juga menjabat Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), berharap Indonesia bisa mengambil momentum ini, agar semua jenis transaksi itu berhasil guna untuk bangsa, negara, dan masyarakat.
Bappebti dan Polri, selaku regulator dan aparat penegak hukum, perlu bekerja sama untuk mengantisipasi free-rider yang memanfaatkan kekosongan hukum.
Ketiadaan regulasi terkait pasar aset digital di Indonesia digunakan oleh oknum untuk memperdaya masyarakat, salah satunya lewat investasi bodong, dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi, yang dibuat mirip seperti kripto, robotik, atau sejenisnya.
Sinkronisasi data dan market intelligence perlu untuk memberantas itu semua agar pasar menjadi stabil.
“Pemerintah harus ambil peranan sebagai regulator, pengawas, dan pembina demi perlindungan konsumen, serta keamanan dan kepentingan nasional, termasuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tersebut untuk penerimaan negara melalui perpajakan," ujar Bambang.
Baca juga: Milenial antusias aset kripto dan intervensi sektor pariwisata kemarin
Baca juga: Wamendag ungkap penyebab milenial antusias terhadap aset kripto
Baca juga: Wamendag: Pelanggan aset kripto capai 11,2 hingga Januari 2022
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022