Sidang tersebut semula akan digelar pada Selasa dan Rabu pekan ini.
Pengacara Rajpal Singh yang mewakili Paul Yong di Mahkamah Perak pada Selasa mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya tidak dapat hadir di pengadilan karena menjalani karantina di rumah sesuai protokol kesehatan.
Dia mengatakan Paul Yong dan istrinya, yang menjadi saksi pembela pertama dan kedua, diperintahkan menjalani karantina setelah melakukan kontak dekat dengan adiknya yang dinyatakan positif COVID-19 pada 12 Februari lalu.
Baca juga: Saksi rahasia akan dihadirkan pada sidang pemerkosaan Paul Yong
"Status pada aplikasi MySejahtera milik dua saksi pembela ini juga berubah warna menjadi oranye sehingga pihak pembela mengajukan permohonan penundaan sidang karena saksi-saksi tersebut tidak dapat hadir di persidangan Selasa dan Rabu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Rajpal juga mengatakan kepada pengadilan bahwa keterangan pembelaan kedua saksi tersebut telah diajukan ke kejaksaan sejak 31 Januari 2021.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar membenarkan kalau sidang tersebut ditunda.
"Ya mundur lagi jadwal sidangnya. KBRI terus memantau dan mengikuti terus persidangan ini," katanya.
Paul Yong, anggota legislatif dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), didakwa melakukan pemerkosaan terhadap pembantunya di sebuah rumah di Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019.
Baca juga: KBRI KL : Penundaan sidang perkosaan tekan moral PRT Indonesia
Baca juga: Sidang pemerkosaan PRT asal Sumbawa di Perak ditunda
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022